Kasus Silmy Karim, Komisi III DPR Desak Kementerian Imipas Berbenah Total

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 Juni 2026 | 11:16 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri). (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri). (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) evaluasi menyeluruh setelah Wamen Imipas Silmy Karim menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan keimigrasian.

Abdullah mendorong pembenahan internal, sistem pengawasan dan memastikan layanan kepada masyarakat bebas dari praktik korupsi.

"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Ia mendukung penuh KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Apakah tindak pidana itu melibatkan pejabat negara yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara bersih dan profesional.

"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ucapnya.

Menurut Abdullah, KPK harus menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.

"KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Wamen Imipas Silmy Karim sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi wakil menteri.

Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan keimigrasian.

Asep menegaskan temuan tersebut diperoleh tim penyidik lembaga antirasuah dari pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka.

"Nah ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (5/6/2026).

“Dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak dirjen berlanjut ke wamen," tambahnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: