KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang Tolak Permohonan Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 05 Juni 2026 | 12:11 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Lembaga antirasuah menilai putusan tersebut menjadi momentum penting yang dapat mempercepat proses ekstradisi buronan tersebut ke Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan pengadilan itu menunjukkan perkembangan positif dalam kerja sama penegakan hukum antarnegara yang tengah ditempuh pemerintah Indonesia.

“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

"Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” tambahnya.

KPK berharap setelah keluarnya putusan tersebut, proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dirampungkan sehingga tersangka dapat dibawa pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Budi menjelaskan keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi salah satu kendala dalam penanganan perkara karena yang bersangkutan berstatus tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” katanya.

KPK menegaskan komitmennya menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kehadiran Paulus Tannos di Indonesia dinilai krusial agar proses peradilan dapat berlangsung optimal serta memberikan kepastian hukum.

Dalam proses pengawalan ekstradisi, KPK terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri.

“Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," ucapbya.

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Budi.

KPK juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara tersebut. 

Lembaga itu meyakini kolaborasi yang terjalin antara otoritas Indonesia dan Singapura akan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk memburu pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos yang berupaya menggugat keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia. 

Dalam putusan yang diterbitkan 29 Mei 2026, Hakim Aidan Xu menyatakan Tannos tidak mampu menunjukkan dasar yang memadai untuk mengajukan peninjauan yudisial terhadap keputusan Menteri Hukum Singapura yang melanjutkan proses ekstradisi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Dalam persidangan tersebut, Paulus Tannos diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik, dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari firma hukum Eugene Thuraisingam Asia. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: