Polda Metro Periksa Selebgram Terkait Kasus Hanania Travel, Awkarin Absen
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyatakan selebgram Karin Novilda alias Awkarin absen dari panggilan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana calon jemaah umrah Hanania Travel.
Sedianya, Awkarin dijadwalkan diperiksa terkait dugaan kerja sama endorsement dengan Hanania Travel. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan keterangan pada Senin (8/6/2026).
“Karin Novilda (KN) tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, selebgram lainnya, seperti Sara Gibson (SG), Audrey Jesselyn (AJ), dan Dara Arafah (DA), telah mengonfirmasi dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 12 Juni 2026.
Dari sederet selebgram yang dijadwalkan diperiksa kemarin, hanya Keanu Angelo (KA) yang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan yang pada pokoknya mendalami kerja sama endorsement, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut,” ujar Budi.
Keanu Soal Promosi Hanania
Sebelumnya, selebgram sekaligus kreator konten Keanu Angelo mengaku turut prihatin terhadap para jemaah Hanania Travel yang gagal berangkat akibat dugaan dana mereka digelapkan oleh tersangka Ahmad Syah Farhan (ASF).
Hal itu disampaikan Keanu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya hari ini mau mengucapkan saya turut prihatin terhadap jemaah yang gagal berangkat. Saya turut prihatin kepada mereka yang menjadi korban atas apa yang terjadi. Saya berharap agar para jemaah bisa mendapatkan haknya kembali,” kata Keanu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Keanu yang dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan juga mendukung agar kasus ini diusut tuntas. Ia berjanji akan bersikap kooperatif untuk membantu proses penyidikan.
“Saya amat mendukung tindakan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan saya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan," kata dia.
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Keanu masih seputar awal perkenalannya dengan tersangka Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), hingga bentuk kerja sama yang pernah dijalani bersama Hanania Group sebagai influencer.
"Kenal di mana, terus awal kerja samanya gimana, kontraknya seperti apa. Aku jelasin di dalam bahwa aku dalam kerja sama sama Hanania itu aku enggak menerima uang endorsement sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter (perjalanan umrah)," kata dia.
"Jadi mereka memberangkatkan aku, aku promosiin testimoni aku, pengalaman aku selama di sana. Aku juga membawa rekening koran periode bulan aku berangkat, yaitu dua tahun yang lalu pada Agustus, serta satu bulan sebelum dan sesudahnya, untuk menunjukkan bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Keanu turut menjelaskan bahwa influencer lain yang kala itu berangkat umrah bersamanya juga menjalin kerja sama dengan sistem barter. Tawaran tersebut diberikan Hanania Group untuk keberangkatan pada akhir Juli hingga Agustus 2024.
"Barter. Kita semua barter. Aku Agustus. Juli berangkat tanggal 29, pulangnya tanggal 10 Agustus 2024. Ditawarinya dari pertengahan Mei," kata Keanu.
Lebih lanjut, Keanu menegaskan dirinya bukan brand ambassador (BA) Hanania Group. Sebab, kerja sama yang dijalani hanya bersifat barter untuk satu kali perjalanan dan tidak memiliki ikatan jangka panjang.
"Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya. Aku bukan BA, aku bukan yang punya periode waktu tertentu. Cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana," tukas dia.
Dalam kasus ini, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group.
Sejauh ini, kerugian pertama dialami 128 jemaah yang gagal berangkat umrah dalam satu laporan dengan nilai mencapai Rp12,145 miliar.
Selain itu, terdapat laporan dari NN dengan kerugian sekitar Rp78,8 juta serta laporan yang melibatkan 85 mitra Hanania Group dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
BUDAYA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






