KPK Beberkan Asal-usul Amplop Bupati Kuansing yang Dibawa ke Pertemuan Raja Juli

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:31 WIB
Bupati Langkat Sumatra Utara Syah Afandin (SAF). (BeritaNasional/Anshar/SinPo)
Bupati Langkat Sumatra Utara Syah Afandin (SAF). (BeritaNasional/Anshar/SinPo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby hingga berada dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang di dalam amplop tersebut berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD), kemudian dikumpulkan oleh bendahara sebelum diserahkan kepada staf bupati dan diteruskan kepada Suhardiman.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan ke staf bupati, dan kemudian kepada bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Meski demikian, Taufik menegaskan informasi tersebut sejauh ini baru berasal dari keterangan Suhardiman Amby yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak nih," katanya.

KPK pun membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna mengonfirmasi fakta-fakta tersebut, terlebih setelah yang bersangkutan menyampaikan penjelasan melalui konferensi pers mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Akan tetapi, Taufik menegaskan pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya pernyataan di ruang publik.

"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," kata Taufik.

"Jadi, fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan," tambahnya.

Dia pun meminta masyarakat memberi waktu kepada tim penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan.

"Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," katanya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan pernah menerima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

"Dalam audiensi, ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tambahnya.

Pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Dia mengklaim pengembalian dilakukan 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Proses pengembalian tersebut juga didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

"Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," jelasnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop tersebut merupakan tanggung jawab moral sekaligus bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi.

"Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan," katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: