Biro Dikmental Jakarta Ajukan Anggaran Rp362,3 Miliar di 2027, Sebagian untuk Hibah 29 Ormas

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:40 WIB
Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo. (Foto/Instagram Biro Dikmental DKI)
Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo. (Foto/Instagram Biro Dikmental DKI)

BeritaNasional.com - Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta mengusulkan anggaran Rp362,3 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. 

Usulan anggaran itu disampaikan Kepala Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 pada Senin (27/7/2026).

Diketahui, nilai tersebut meningkat dibandingkan anggaran tahun 2026 sebesar Rp351,5 miliar.

"Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 usulan anggaran Biro Dikmental sebesar Rp362,3 miliar," kata Fajar yang dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Fajar menjelaskan, dari total anggaran yang diusulkan, sekitar Rp8,06 miliar dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, sedangkan Rp354,26 miliar untuk belanja hibah.

Dana hibah tersebut akan disalurkan kepada 309 penerima yang terdiri atas 29 lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas), 167 rumah ibadah, serta 113 majelis taklim, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA), pondok pesantren, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Sementara itu, sejumlah program prioritas pada 2027 yang dijalankan adalah memfasilitasi pembinaan mental dan spiritual, penyelenggaraan petugas haji daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang mental spiritual, serta pemberian hibah kepada lembaga keagamaan.

Selain itu, Biro Dikmental akan menjalankan fungsi koordinasi kebijakan di bidang pendidikan, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan sebagai bagian dari Program Kesejahteraan Rakyat.

Program prioritas lainnya meliputi bantuan operasional tempat ibadah, pemberian insentif bagi guru agama atau guru ngaji, insentif bagi petugas rumah ibadah, serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima insentif.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: