Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Kereta Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun
BeritaNasional.com - Seorang warga negara Indonesia bernama Jangkung Sido Sentosa, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah didaftarkan dengan objek pengujian norma mengenai pemberian fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun.
Dilansir dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun mencakup pemberian tiket atau karcis gratis, serta menegaskan bahwa kategori "anak di bawah lima tahun" berlaku bagi anak berusia 0 hingga genap 5 tahun.
Pemohon berpendapat, ketentuan dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah lima tahun belum memberikan batasan yang tegas mengenai bentuk fasilitas tersebut. Kondisi itu dinilai membuka ruang penafsiran berbeda oleh operator kereta api.
Adapun Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 berisikan:
“Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.”
Dalam permohonannya, pemohon menilai kebijakan operator yang menetapkan anak berusia tiga tahun ke atas wajib membeli tiket dengan tarif penuh bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional orang tua maupun anak.
Pemohon mendalilkan bahwa ketidakjelasan norma tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 28B ayat (2) mengenai hak anak atas perlindungan dan tumbuh kembang, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (2) mengenai hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Sebagai dasar kedudukan hukumnya, pemohon menyatakan dirinya merupakan orang tua dari anak yang saat ini berusia di bawah tiga tahun dan secara potensial akan terdampak ketika anaknya memasuki usia tiga hingga lima tahun. Ia juga melampirkan bukti sebagai pengguna jasa kereta api bersama keluarganya.
Dalam argumentasinya, pemohon menilai frasa "anak di bawah lima tahun" seharusnya dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh. Selain itu, ia meminta agar fasilitas khusus yang dijamin undang-undang juga mencakup pembebasan biaya tiket sehingga tidak seluruhnya diserahkan kepada kebijakan komersial operator.
Pemohon juga mengutip praktik di sejumlah negara, seperti Inggris dan Jepang, yang menurutnya memberikan pembebasan tarif perjalanan bagi anak balita sebagai bagian dari perlindungan terhadap kelompok rentan dalam layanan transportasi publik.
Melalui petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun mencakup karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu







