Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Penegasan Pilkada Langsung
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung. MK, dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, menyatakan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK ini wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara.
“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi," ujar politikus yang akrab disapa Edo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Edo, wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak dapat dipandang sebagai gagasan anti-demokrasi. Gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung.
"Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia," jelasnya.
Dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. Fokus seluruh pihak saat ini, lanjutnya, harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Edo juga menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. Reformasi tersebut perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.
Selain itu, ia mendorong negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada. Menurutnya, demokrasi harus tetap berkualitas sekaligus efisien agar biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak menjadi beban yang mendorong praktik korupsi politik.
"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Edo menegaskan komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







