Dukung Putusan MK Memihak Perempuan, DPR Bakal Atur Tegas dalam Revisi UU Pemilu
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif di Pemilu. Putusan MK ini akan diakomodir dalam rencana revisi UU Pemilu.
Menurut Dasco, putusan MK ini memihak kepada perempuan. Apalagi, banyak tokoh perempuan yang memiliki kapasitas sebagai calon anggota legislatif.
"Nah, kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," sambungnya.
DPR mendukung syarat keterwakilan pencalonan anggota legislatif diatur tegas dalam undang-undang. Sehingga bakal diatur tegas pengaturan bagi partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
"Nah, oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana gitu," jelas Dasco.
"Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," sambungnya.
Dasco menjamin putusan MK ini akan diakomodir dalam revisi UU Pemilu. "Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Pileg) dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
MK mengubah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada putusan MK, menambah ketentuan bagi partai yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan maka KPU menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







