DPR Dukung Putusan MK Tegaskan Hanya BPK yang Berwenang Audit Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 05 April 2026 | 10:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Sahroni, seharusnya jangan ada lembaga di luar BPK yang melakukan audit kerugian negara untuk kasus korupsi.

"Emang betul demikian dari sejak dibentuknya lembaga BPK ya mustinya hanya BPK saja jangan ada lembaga laen supaya tidak salah periksa dan bisa berbeda pemeriksaan, apalagi berkaitan dengan APH yang berkaitan dengan audit kerugian negara," ujar Sahroni kepada wartawan, dikutip Minggu (5/4/2026).

Maka itu, ia mengapresiasi putusan MK yang memberi kewenangan kepada BPK sebagai lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi.

"Sangat apresiasi buat MK yang telah memberikan keputusan yang sangat tepat bagi lembaga yang berwenang untuk audit kerugian negara," katanya.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK menegaskan hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Putusan MK mengacu pada bagian Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: