MK Tegaskan Kuota Perempuan 30 Persen Harus Dipenuhi dalam Pemilu
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, KPU di setiap tingkatan wajib mencoret atau menggugurkan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Terhadap partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan sebagaimana dikutip dari laman MK, Senin (25/5/2026).
Permohonan uji materi ini diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Menurut Adies, penegasan sanksi tersebut diperlukan untuk menjamin asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil serta mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD. Karena itu, norma mengenai daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus disertai konsekuensi hukum bagi partai politik yang tidak memenuhinya.
Adies menjelaskan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu berkaitan erat dengan sejumlah pasal lain dalam UU Pemilu, termasuk Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2). Seluruh norma tersebut dinilai memiliki tujuan memastikan daftar calon memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan oleh KPU pada daerah pemilihan terkait.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan memaksa karena tidak memuat sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen. Dalam sidang pendahuluan pada 15 April 2026, pemohon Maya Novita Sari menyebut KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap (DCT), bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.
Para pemohon juga berpendapat secara filosofis aturan keterwakilan perempuan bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan gender dalam proses pengambilan kebijakan. Sementara secara sosiologis, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih dinilai rendah meski jumlah pemilih perempuan cukup besar.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






