Adies Kadir Banyak Ditolak Pemohon Uji Materi di MK, Begini Penjelasan Ketua MKMK

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39 WIB
Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto/BPMI)
Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Banyaknya pemohon uji materi undang-undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir untuk terlibat dalam pemeriksaan perkara mereka, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, keterlibatan Adies Kadir akan tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata Gede Palguna saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Dia menjelaskan, potensi konflik kepentingan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Di samping itu, hakim yang bersangkutan juga dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang dinilai ada potensi konflik kepentingan.

Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.

“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” terang Palguna.

Dia menjelaskan, kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan. Kendati demikian, ada pengecualian tertentu mengenai aturan itu.

“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.

“Artinya, kalau misalnya sampai kurang dari tujuh orang, banyak hakim yang menggunakan hak ingkarnya, itu menyebabkan tidak dapat dilakukannya persidangan pleno dan tidak dapat dilakukannya pengambilan putusan. Nah, itu diperkenankan menurut kode etik hakim untuk tidak menggunakan hak ingkarnya,” imbuh Palguna.

Sebagai informasi, sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.

Sejauh ini, ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: