Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi dan Jaga Sifat Negarawan
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Liliek menggantikan Anwar Usman yang telah menyelesaikan masa baktinya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai prosesi pelantikan, Liliek menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan tugas di lembaga pengawal konstitusi tersebut.
"Hari ini saya telah dilantik sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman. Sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan dan tentunya ucapan terima kasih kepada lembaga saya, kepada Ketua MA yang mulia Sunarto yang telah memberikan saya kepercayaan untuk menduduki jabatan ini," ujar Liliek di hadapan awak media.
Liliek juga memohon doa restu dari masyarakat agar dapat menjalankan amanah dengan jujur. Ia menegaskan bahwa jabatan ini merupakan momentum bagi dirinya untuk terus membenahi diri.
"Saya mohon doanya tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim konstitusi. sekali lagi saya ucapkan terima kasih mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab mengawal konstitusi di indonesia," tuturnya.
Terkait arahan khusus dari Presiden maupun pimpinan lembaga, Liliek mengungkapkan saat ini tidak ada instruksi spesifik selain melanjutkan posisi yang ditinggalkan oleh pendahulunya.
Fokus utamanya adalah beradaptasi dan menjalankan fungsi yudisial sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara spesifik, tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi, saya hanya dalam posisi menggantikan Pak Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai hakim konstitusi," jelasnya.
Sebagai hakim konstitusi yang baru, Liliek menekankan integritas moral dan sikap negarawan akan menjadi kompas utamanya dalam memutus perkara-perkara krusial di MK.
"Tentunya, mengawal konstitusi RI itu yang pertama dan sifat negarawan itu yang menjadi panduan kami sebagai hakim konstitusi," tandasnya.
Pelantikan Liliek sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden RI nomor 36P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung.
"Mengangkat Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat acara Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi di Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Selanjutnya, Liliek mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD NRI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NRI 1945. Serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Liliek.
Selanjutnya, Presiden Prabowo dan Liliek selaku Hakim Konstitusi menandatangani berita acara Pengucapan Sumpah.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







