Ipar Jokowi, Anwar Usman Pamit dari MK
BeritaNasional.com - Dalam sidang pembacaan putusan uji materi undang-undang (UU) pada Senin (16/3/2026) kemarin, Hakim Konstitusi Anwar Usman berpamitan dan menyampaikan permohonan maaf karena sidang tersebut adalah sidang terakhir yang ia ikuti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ipar dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini mendapat giliran terakhir dengan membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 tentang uji materiil UU Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta, yang dikutip dari siaran di kanal YouTube MK, Selasa (17/3/2026).
Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati terdalamnya jika selama 15 tahun pengabdiannya di MK, ada hal yang kurang berkenan baik yang disengaja maupun tidak.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ucapnya.
Setelah berpamitan dan menyampaikan maaf, Anwar kemudian melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara terakhir yang menjadi bagiannya.
"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," kata Anwar.
Selama duduk di MK, Anwar Usman pernah menjabat sebagai Ketua MK Ke-6 dan Wakil Ketua MK Ke-6. Banyak kontroversi selama ia menjabat di MK, seperti pada 2023, di mana Anwar dituding ikut memuluskan gugatan tentang batas usia capres-cawapres yang mengantarkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024 lalu sehingga ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pada November 2023, MKMK pun menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Lalu Anwar pun kembali dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama. Namun, pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melanggar kode etik.
Tak hanya itu, Anwar juga sering absen pada rapat maupun sidang di MK. Dalam lapiran yang dirilis MKMK pada akhir 2025 lalu, salah satunya berisi laporan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) di 2025. Dalam laporan itu, Anwar paling sering bolos di persidangan maupun rapat, di mana ia absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






