Komisi III DPR Pertanyakan Sikap MKMK Tindaklanjuti Laporan Terkait Pencalonan Adies Kadir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07 WIB
Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan kewenangan DPR dalam mengajukan calon hakim konstitusi merupakan mandat konstitusi dan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, agenda rapat tersebut secara khusus membahas sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan DPR, yakni Adies Kadir.

“Secara lebih khusus, agenda rapat hari ini terkait dengan sikap MKMK yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pengajuan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI, yaitu saudara Adies Kadir,” katanya.

Habiburokhman merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan memeriksa proses pemilihan calon.

“Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Norma ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan filosofi pembentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam: politik, eksekutif, dan yudisial. Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari desain check and balances,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih Adies Kadir telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Habiburokhman merinci ketentuan tersebut meliputi Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, Pasal 20 Undang-Undang MK, serta Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR RI.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi III.

“Atas persetujuan seluruh fraksi di Komisi III pada tanggal 22 Januari 2026, Komisi III DPR RI melalui pimpinan DPR RI mengundang saudara Adies Kadir untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi pada tanggal 26 Januari 2026,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: