MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran Etik Komisi III dalam Proses Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:42 WIB
Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto/BPMI)
Adies Kadir resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Komisi III DPR tidak menemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan penelusuran data atas proses pencalonan yang sempat menjadi perhatian publik.

“Kita hari ini membacakan press release terhadap perkara tanpa aduan terhadap Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum,” ujar Nazaruddin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Nazaruddin menjelaskan, proses uji kelayakan terhadap Adies Kadir dilakukan setelah adanya pemberitahuan bahwa Innosentius Samsul, yang sebelumnya dipilih dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Agustus 2025, mendapatkan penugasan lain.

“Menimbang proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Ir. Haji Adies Kadir dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Innosentius Samsul mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir dan secara aklamasi menyetujuinya sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR.

“Secara aklamasi, saya ulangi, secara aklamasi menyetujui Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” kata dia.

Persetujuan tersebut kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026 yang juga berlangsung secara aklamasi. Terkait adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan proses tersebut, MKD menyatakan telah meneliti apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Bahwa proses pemilihan Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” tegas Nazaruddin.

Ia merinci, proses tersebut telah sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, hingga pemberitahuan kepada publik.

Selain itu, MKD juga menyatakan Adies Kadir memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

“Karena cara dan syarat pemilihan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, MKD menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran tik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir.

“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," bebernya.

"MKD juga menegaskan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta peraturan DPR mengenai tata tertib dan kode etik," imbuh dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: