DPR: MKMK Tidak Memiliki Kewenangan Proses Laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Februari 2026 | 11:15 WIB
Ketua DPR Puan Maharani beserta para wakilnya di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)
Ketua DPR Puan Maharani beserta para wakilnya di Gedung Parlemen, Jakarta. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan hasil rapat Komisi III DPR RI terkait masalah pelaporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI Adies Kadir yang diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Pimpinan DPR menerima surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Berdasarkan hasil rapat Komisi III itu, DPR menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan memproses laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan lembaga pengusul. Kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat UUD 1945.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," ujar Puan saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

DPR meminta MKMK konsisten dalam menjalankan kewenangan sesuai UU Mahkamah Konstitusi. MKMK dibatasi hanya berwenang menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ujar Puan.

Komisi III juga merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi.

"Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Puan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: