Stimulus Semester II, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Industri Penerbangan dan Petrokimia

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB
Rencana pajak nol persen suku cadang pesawat diproses. (Foto/Pinterest)
Rencana pajak nol persen suku cadang pesawat diproses. (Foto/Pinterest)

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus fiskal baru untuk melindungi sektor industri dalam negeri dari hantaman ketidakpastian ekonomi global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, pemerintah resmi menghapus alias menerapkan tarif bea masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat dan gas elpiji industri.

Langkah strategis yang masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 ini menyasar dua sektor krusial, yakni industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta industri petrokimia yang menggunakan elpiji sebagai bahan baku utama.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginstruksikan jajarannya untuk segera membantu dunia usaha yang tengah tercekik lonjakan biaya produksi akibat tekanan ekonomi global.

Dengan memangkas beban biaya masuk, pelaku usaha diharapkan mampu mendongkrak efisiensi dan menjaga daya saing di pasar internasional.

Dongkrak Daya Saing MRO dan Efisiensi Petrokimia

Bagi industri penerbangan, fasilitas bea masuk nol persen ini berlaku untuk impor barang dan bahan baku khusus yang digunakan dalam proses perbaikan pesawat.

Insentif ini diyakini bakal memotong biaya operasional maskapai dan bengkel pesawat, sehingga tarif layanan MRO di dalam negeri bisa jauh lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga.

Tidak hanya sektor dirgantara, pemerintah juga membebaskan bea masuk impor LPG yang dialokasikan khusus sebagai bahan baku industri petrokimia.

Langkah hilirisasi ini diproyeksikan memberikan efek domino yang positif. Jika industri petrokimia mampu memproduksi bahan baku dengan biaya murah, maka ratusan industri turunan yang menggunakan produk petrokimia juga akan menikmati harga yang lebih efisien.

Payung Hukum dan Masa Berlaku

Secara teknis, pelonggaran fiskal ini tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 yang merupakan Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan yang diteken pada 15 Juli 2026 ini mulai berlaku efektif tujuh hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG industri dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00, fasilitas bebas bea masuk ini diberikan secara terbatas selama enam bulan melalui pos tarif khusus 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Untuk mengantisipasi celah penyalahgunaan, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan regulasi ketat. 

Kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif industri MRO diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Sementara itu, daftar perusahaan petrokimia yang berhak menerima fasilitas impor LPG ini disaring melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Pemerintah berharap stimulus ini tidak sekadar menjadi obat penawar jangka pendek, melainkan dorongan bagi korporasi untuk kembali berekspansi di tengah masa sulit.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Haryo Limanseto dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (27/7/2026).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: