Dimediasi Pimpinan DPR, PWI Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Juli 2026 | 13:19 WIB
Momen Sufmi Dasco Duduk Semeja dengan Hotman Paris dan Ketum PWI. (Foto/instagram @sufmi_dasco)
Momen Sufmi Dasco Duduk Semeja dengan Hotman Paris dan Ketum PWI. (Foto/instagram @sufmi_dasco)

BeritaNasional.com -  Persatuan Wartawan İndonesia (PWI) dalam waktu dekat akan mencabut laporan dugaan penghinaan wartawan yang dilayangkan terhadap terlapor pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. 

Rencana ini disampaikan Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menyusul pertemuannya dengan Hotman Paris yang dimediasi langsung Pimpinan DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Dicabut, nanti dicabut, mungkin hari ini kalau paling telat besok,” kata Akhmad saat dihubungi, Selasa (27/7/2026).

Akhmad menjelaskan pertemuannya dengan Hotman merupakan inisiasi Sufmi Dasco Ahmad atas pertimbangan untuk persatuan Indonesia usai polemik menyangkut dugaan penghinaan terhadap wartawan berujung laporan polisi.

“Untuk Persatuan Indonesia. Karena apa? Biar masalah yang sebelumnya terjadi antara Hotman dengan wartawan Indonesia, khususnya PWI yang melaporkan (selesai),” tegasnya.

Sebelumnya, pertemuan ini terekam dalam foto diunggah lewat akun Instagram @sufmi_dasco, menampilkan Dasco yang duduk di tengah antara Hotman dan Munir yang saling berpegangan tangan.

"Persatuan Indonesia, Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini," tulis keterangan dalam akun Dasco, dikutip Selasa (28/7/2026).

Pertemuan ini menjadi menarik, karena PWI diketahui telah melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan sebagaimana nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menyematkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, saat ini yang ditangani merupakan laporan dari Ketua Media Independen Online (MIO) İndonesia yang telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Kebetulan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah yang dilaporkan oleh Ketua MIO, wartawan online ya, apa media online, Media Indonesia Online. Ketua MIO. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi,” kata Iman saat dihubungi pada Senin (27/7/2026).

Menurutnya, total sudah ada 10 saksi yang diperiksa untuk mengumpulkan bukti perihal ucapan Hotman Paris yang berujung laporan polisi menyangkut dugaan penghinaan profesi wartawan.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi. Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” ujar dia.

Meski begitu, Iman kembali menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengacu pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Artinya, tidak ada status seseorang yang akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang masih berjalan.

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum," tegasnya

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: