Izin Dicabut, Pemerintah Minta Masyarakat Hentikan Transaksi di Hotel Sultan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Februari 2026 | 09:50 WIB
Hotel Sultan. (Foto/GBK Sport Complex)
Hotel Sultan. (Foto/GBK Sport Complex)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas penyewaan pesanan kamar hingga fasilitas kepada masyarakat di The Sultan Hotel & Residence (Hotel Sultan).

Peringatan itu, diberikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang sudah tidak memiliki perizinan memanfaatkan ruang di atas lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sejak Oktober 2023.

“Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo dalam keteranganya, Jumat (6/2/2026).

Sebab, berdasarkan pantauan berbagai platform pemesanan hotel online (OTA) serta portal properti menunjukkan Hotel Sultan masih menjalankan aktivitas komersial, berpotensi merugikan konsumen secara hukum.

Padahal, tanah dan bangunan yang masih dikomersialisasikan tersebut merupakan tanah dan bangunan milik negara. Sebagaimana diterbitkannya tiga surat keputusan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. 

Pertama, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua, diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dan terakhir Surat Gubernur DKI Jakarta juga membatalkan seluruh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) milik PT Indobuildco.

Dalam surat tersebut, Pelaku Usaha yakni PT Indobuildco telah diwajibkan melaksanakan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha mereka karena sudah tidak lagi berlaku. 

“Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara. Bagi publik yang merasa khawatir atau terlanjur melakukan transaksi dan ingin mengadukan persoalannya, kami sudah menyiapkan Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah dibuka sejak Rabu,” ujar Rakhmadi.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa operasional sebuah hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang valid. 

“Legalitas adalah nafas dari setiap entitas bisnis. Dengan izin pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan, seluruh legitimasi usaha Hotel Sultan otomatis sudah hilang secara hukum,” jelasnya.

Dilanjutkan Kharis, kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar imbauan administratif.

“Apakah kegiatan bisnis dapat dianggap sah jika surat-surat dasarnya seperti KKKPR untuk Hotel Bintang, Apartemen Hotel, hingga Real Estat sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pemerintah Republik Indonesia?” terangnya.

Kharis menjelaskan sejak 2023 Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco tempat berdirinya Hotel Sultan telah berakhir sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025.

Bahkan, dalam putusan itu telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas eks-HGB tersebut. 

“Pemerintah mengimbau para mitra bisnis, vendor, dan korporasi lainnya untuk lebih selektif. Menjalankan transaksi dengan pihak yang mengkomersialisasi Barang Milik Negara tanpa izin atau tanpa hak adalah tindakan yang melawan hukum,” jelasnya.

Diperkuat pada Desember 2023 Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa pembaruan HGB PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti. Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. 

Ternyata, PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai USD45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar. Padahal dana itu bila masuk ke kas negara bisa digunakan untuk berbagai program pemerintah.

“Mari kita hormati supremasi hukum demi terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia,” tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: