Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Eks Hotel Sultan, Operasional Tetap Berjalan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 10 Februari 2026 | 08:17 WIB
Hotel Sultan. (Foto/GBK Sport Complex)
Hotel Sultan. (Foto/GBK Sport Complex)

BeritaNasional.com - Pemerintah menegaskan bakal segera mengambil alih pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia pun memastikan, proses hukum yang berjalan tidak akan menghentikan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Operasional Hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” kata Pras kepada wartawan, dikutip Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, hotel akan tetap beroperasi seperti biasa di bawah pengelolaan negara yang sah, meski eksekusi putusan hukum harus terlebih dahulu dijalankan.

Sementara itu, PT Indobuildco telah memenuhi panggilan teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, pemerintah mencatat adanya upaya hukum baru yang dinilai berpotensi menghambat proses eksekusi.

Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menilai, langkah tersebut sebagai pola berulang untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang, menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah," kata Kharis.

“Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tambah dia.

Berdasarkan informasi dari jurusita serta pemantauan tim hukum, lanjut Kharis, aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri kuasa hukum PT Indobuildco.

“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela," tegas Kharis.

Bila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan.

"Karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan di tengah proses eksekusi tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti kepada negara senilai 45,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 751 miliar.

“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas Kharis.

Pemerintah juga mengimbau karyawan, vendor, dan penyewa di kawasan Blok 15 GBK untuk tetap tenang.

Sejak 3 Februari, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah beroperasi untuk menjamin keberlanjutan usaha dan perlindungan pihak-pihak terkait.

“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: