Sudinhub Jaktim Minta Maaf soal Penertiban Parkir Ojol di Jatinegara, Motor Dikembalikan Tanpa Didenda

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:10 WIB
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak (kiri) mengunjungi rumah pengemudi ojol pada Sabtu (20/6/2026). (Foto/Istimewa)
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak (kiri) mengunjungi rumah pengemudi ojol pada Sabtu (20/6/2026). (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur meminta maaf atas penertiban parkir liar terhadap pengemudi ojek online di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah Kepala Sudinhub Jakarta Timur (Jaktim) Harlem Simanjuntak bersama jajarannya saat mendatangi rumah pengemudi ojol Sulis Agung Wibowo pada Sabtu (20/6/2026).

Harlem mengatakan pihaknya mendatangi rumah ojol itu untuk menjelaskan kronologi penertiban yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi internal.

“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat. Pertemuan ini kami lakukan untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya sekaligus menyampaikan langsung kepada Pak Sulis bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelaksanaan penertiban ke depan dapat berjalan lebih baik lagi,” katanya.

Harlem menjelaskan penertiban dilakukan pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jatinegara, Jaktim, terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, bukan lokasi parkir resmi. 

Saat petugas melakukan penindakan, Sulis mendatangi petugas ketika sepeda motornya telah dibawa ke kendaraan angkut.

Menurut Harlem, petugas mengarahkan Sulis untuk ikut ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur karena pengangkutan sedang berlangsung dan untuk menjaga keselamatan petugas serta pengguna jalan lain.

Di kantor Sudinhub Jakarta Timur, Sulis mengaku melakukan pelanggaran parkir dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Setelah itu, sepeda motor Sulis dikembalikan pada hari yang sama tanpa dikenai biaya denda.

Sementara itu, Sulis mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan tidak di tempat yang semestinya.

Ia memastikan sepeda motornya tidak ditahan dan sudah dibawa pulang setelah proses di kantor Sudinhub Jakarta Timur.

“Saya mengakui salah karena parkir tidak pada tempatnya. Saya ikut ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motor saya langsung bisa dibawa pulang pada hari itu juga tanpa biaya apa pun. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Sulis.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: