PT KAI Tegaskan Penertiban Perlintasan Sebidang, Keselamatan Tidak Ada Kompromi
BeritaNasional.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menegaskan langkah penertiban perlintasan sebidang dilakukan secara ketat bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dirut PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan dua poin krusial yang membutuhkan dukungan masyarakat.
“Perlintasan sebidang saat ini kami bersama Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Kereta Api melakukan penertiban yang sangat ketat,” ujar Bobby di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026).
“Tapi kami mengharapkan dukungan masyarakat dalam dua hal. Satu, tidak membuat perlintasan liar lagi,” terangnya.
Hal ini agar tidak ada orang-orang yang membuat perlintasan liar lantaran berpotensi menghalangi penglihatan masinis.
“Saya ulangi, tidak membuat perlintasan liar lagi. Perlintasan liar menghalangi visibility masinis,” tegasnya.
Ia juga memastikan perlintasan resmi nantinya dilengkapi perangkat keselamatan. Dia juga meminta masyarakat tidak bertindak serampangan membuka perlintasan.
“Perlintasan resmi dilengkapi peralatan sensor, bukan sekadar portal. Bila ada perlintasan yang sudah dijaga, sudah dipasang alatnya, jangan dilanggar. Yang ditutup karena tidak memenuhi syarat keselamatan mohon jangan dibuka lagi,” ucapnya.
Ketika ditanya soal keberadaan perlintasan tradisional tanpa sistem alarm di jalur Bekasi Timur–Cikarang yang menjadi sorotan pascakecelakaan, Bobby menjelaskan langkah peningkatan keselamatan akan dipercepat.
“Kami sudah mendapat arahan kemarin dari Presiden, bersama Pak Menteri, bahwa dari 1.800 perlintasan yang kami identifikasi jenisnya seperti ini akan dilakukan peningkatan pemenuhan syarat keselamatan. Baik memasang flyover maupun palang pintu yang bersistem,” paparnya.
Terkait perlintasan yang selama ini dikelola masyarakat, Bobby menekankan standar keselamatan menjadi prioritas mutlak.
“Untuk keselamatan tidak ada kompromi. Tidak ada toleransi. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka kami akan tutup,” tegasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





