Area Makam Dipakai untuk Tempat Pemeliharaan Unggas, Keluarga Minta Penertiban
BeritaNasional.com - Polemik pemanfaatan lahan pemakaman mencuat di TPU Sawah Guriyang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Seorang ahli waris mengeluhkan keberadaan kandang burung dan ayam yang diduga berdiri tepat di atas pusara anggota keluarganya.
Haikal, cucu dari pemilik makam, mengatakan pihak keluarga telah berulang kali menyampaikan protes kepada pengelola makam. Namun, hingga kini keluhan tersebut disebut belum mendapatkan respons yang memadai.
“Kami sudah rutin membayar iuran dan perawatan makam, tetapi kondisi ini dibiarkan begitu saja,” ujar Haikal saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).
Menurut Haikal, keberadaan kandang tersebut menimbulkan persoalan serius karena kotoran hewan dan sisa pakan kerap jatuh ke area makam. Kondisi itu, kata dia, memicu bau tidak sedap serta mengundang lalat yang mengganggu para peziarah.
“Setiap kali kami berziarah, suasananya tidak layak. Bau menyengat dan banyak lalat. Ini sangat mengganggu, baik secara emosional maupun dari sisi kesehatan,” katanya.
Lokasi pemakaman yang berada di Jalan Kapten Tendean, Gang Kamboja, Nomor 49 itu diketahui dikelola oleh Yayasan Daarul Khoirot. Haikal menilai pihak pengelola lalai menjaga fungsi utama area pemakaman sebagai ruang yang bersih, tertib, dan layak bagi para peziarah.
Ia menuturkan, keluarga telah berulang kali meminta agar bangunan tersebut dibongkar. Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret dari pihak yayasan maupun pengurus makam.
Dalam pengaduannya, Haikal juga merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan area pemakaman tidak boleh mengganggu keseimbangan dan keserasian lingkungan.
Haikal pun mendesak pemerintah setempat untuk segera turun tangan. Ia meminta Lurah Mampang Prapatan, Murniasih, agar mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan bangunan tersebut.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk membongkar bangunan yang tidak semestinya berdiri di area makam ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haikal mengingatkan bahwa pembiaran kondisi tersebut berpotensi memicu munculnya bangunan liar lain di kawasan pemakaman. Menurut dia, hal itu juga bertentangan dengan program penataan lingkungan Triwulan I 2026 di Kelurahan Mampang Prapatan yang menitikberatkan pada aspek kebersihan dan penataan kawasan.
Sebelumnya, pihak keluarga juga telah mengingatkan penjaga makam agar membongkar bangunan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas persoalan tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







