Presiden Prabowo Instruksikan Penertiban Izin Tambang di Kawasan Hutan Cepat Dieksekusi
BeritaNasional.com - Langkah serius diambil Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi sektor pertambangan nasional. Presiden memerintahkan percepatan eksekusi terhadap hasil penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di kawasan hutan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melaporkan hasil evaluasi terbarunya kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Presiden pekan lalu.
Menteri Bahlil menjelaskan dirinya telah melakukan penyisiran mendalam terhadap izin-izin tambang yang beririsan dengan area sensitif, mulai dari hutan konservasi hingga cagar alam.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil.
Laporan tersebut diserahkan tepat waktu sesuai tenggat satu minggu yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah kini siap mengambil tindakan nyata di lapangan.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi teknis yang jelas terkait langkah lanjutan yang harus diambil kementeriannya.
Fokus utamanya adalah pembersihan izin-izin yang tidak sesuai aturan demi menjaga ekosistem hutan sekaligus memperbaiki tata kelola tambang.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Langkah tegas ini menandai babak baru reformasi pertambangan di era kepemimpinan Presiden Prabowo. Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum yang kuat bagi pelaku usaha, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan generasi mendatang.
Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan komitmennya bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







