Bareskrim Polri Imbau Korban Investasi PT DSI Ajukan Ganti Rugi Lewat LPSK
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengimbau kepada para korban penipuan dan penggelapan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, imbauan restitusi ini seiring kerja sama antara penyidik dengan LPSK yang telah terjalin untuk mendata seluruh korban.
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/4/2026).
Salah satu caranya, para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat situs https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan situs https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian akibat kasus penipuan dan penggelapan PT. DSI.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.
Selain dengan LPSK, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset harta kekayaan para tersangka yang disembunyikan.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. Keempat tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.
Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi, dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender mewakili 146 orang korban lainnya.
Modus PT DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






