Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia, Mantan Direktur OJK Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Juni 2026 | 18:15 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak  (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inisial FH sebagai tersangka dugaan fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, FH ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang berlangsung pada 8 Juni 2026.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Ade Safri dalam keteranganya, Rabu (10/6/2026).

Penetapan FH telah sesuai dengan prosedur dengan alat bukti yang cukup. Total ada lima bukti mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik (BE).

FH ternyata bukan sosok asing, karena sempat menduduki beberapa jabatan mulai dari Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia. Tak hanya itu, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia.

Mulai dari Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sempat tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 hingga 2022.

Tersangka FH diduga terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan PT DSI terkait penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. 

“Penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut. 1 informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025," terangnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 orang korban lainnya.

Modus PT DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Dari situ, total penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).

Mereka telah dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: