Ini Materi yang Digali Polisi dari Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Kasus PT. DSI
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Keduanya dicecar puluhan pertanyaan untuk mengulik peran mereka sebagai brand ambassador (BA) PT DSI, yang kini kasusnya telah berujung tindak pidana.
"Tadi kami memulai pemeriksaan sekitar pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 16.00. Jadi, sekitar lima jam pemeriksaan dengan hampir 20 hingga 30 pertanyaan," kata Kepala Tim (Katim) Penyidik, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Susatyo menjelaskan, selama pemeriksaan penyidik menyoroti peran Dude dan Alyssa dalam mempromosikan bisnis DSI kepada masyarakat, termasuk sejauh mana pemahaman mereka terhadap skema bisnis perusahaan tersebut.
"Itu yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami, yakni terkait peran sebagai brand ambassador. Apakah sebagai profesional, bagaimana mereka menyampaikan kepada masyarakat terkait bisnis plan yang dijalankan oleh PT DSI," kata dia.
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami apakah keduanya memahami bahwa bisnis PT DSI berujung pada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Termasuk, pendalaman soal kontrak kerja hingga aliran pembayaran yang diterima selama masa kontrak tiga tahun, yakni 2022–2025.
"Dan kemudian ketika bisnis plan ataupun dari DSI ini terlibat fraud dan sebagainya, tentunya itu menjadi objek pemeriksaan kami," ujarnya.
"Ya tentunya semua, karena kedua saksi tersebut adalah brand ambassador. Kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI, termasuk honor dan sebagainya. Itu semuanya menjadi objek pemeriksaan, serta bagaimana mereka memahami bisnis plan dari DSI untuk disampaikan kepada masyarakat luas," tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, Dude menjelaskan dirinya dan sang istri tidak terlibat dalam urusan internal perusahaan. Ia mengaku hanya menjalankan peran profesional sesuai kontrak kerja.
“Penyidik ingin tahu lebih mendalam apa saja tugas sebagai Brand Ambassador. Dan memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen. Kami profesional hanya sebagai Brand Ambassador,” ucap Dude.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima total lima laporan polisi, termasuk laporan terbaru dari seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.
Modus PT DSI diduga menyalurkan dana dari para borrower (pemberi pinjaman) tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur sekaligus founder PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham Arie Rizal (ARL), Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), serta eks Direktur Mery Yuniarni (MY).
Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





