Kasus Fraud PT DSI, Bareskrim Polri Periksa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 April 2026 | 07:48 WIB
Eks Brand Ambassador PT DSI, Dude Harlino. (BeritaNasional/Instagram Dude Harlino)
Eks Brand Ambassador PT DSI, Dude Harlino. (BeritaNasional/Instagram Dude Harlino)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berencana memeriksa dua artis, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, terkait kasus dugaan fraud (kecurangan) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rencana tersebut telah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).

“Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis.

Ade Safri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena keduanya pernah menjadi brand ambassador dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI.

“Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima total lima laporan polisi. Laporan terbaru diajukan oleh seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.

Modus yang digunakan PT DSI diduga berupa penyaluran dana dari para borrower (pemberi pinjaman) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham Taufiq Aljufri (TA), serta eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).

Ketiganya dijerat Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: