Dude Harlino-Alyssa Diperiksa soal PT DSI, Akui Pernah Kontrak 3 Tahun Jadi BA
BeritaNasional.com - Artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah memenuhi undangan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fraud (kecurangan) PT. Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (2/4/2026).
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut hadir sekira pukul 09.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi yang keterangan diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Undangannya untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim. Betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” kata Dude kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan ini tidak banyak yang disampaikan Dude dan Alyssa, selain mengakui telah dikontrak menjadi Brand Ambassador (BA) dari PT. DSI selama tiga tahun sejak 2022 silam.
“Dari 2022-2025, 3 tahun lah kira-kira. Betul, sudah (selesai kontraknya),” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut rencana pemeriksaan keduanya sebagai saksi terjadwal pada Kamis (2/4/2026) hari ini.
"Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.
Alasan pemeriksaan, lanjut Ade Safri, karena keduanya sempat menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI. Dengan begitu keterangan dari keduanya dimaksudkan untuk mengembangkan kasus.
"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 orang korban lainnya.
Modus PT. DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Dari situ, total penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Mereka telah dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





