Bareskrim Polri Tetap Usut Kasus Fraud PT DSI, Meski Tersangka Punya Niat Kembalikan Uang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Februari 2026 | 17:21 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Beritanasional/Bachtiar)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dittipideksus Bareskrim Polri telah menampung informasi tentang rencana para tersangka kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT. Dana Syariah İndonesia (DSI) yang hendak mengembalikan kerugian para lender atau investor.

Meski ada rencana pengembalian kerugian untuk mencapai restorative justice (RJ), namun Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik saat ini masih fokus untuk menuntaskan kasus.

“Ada permintaan ke arah sana, ya. Ada permintaan ke arah sana. Tapi yang jelas kita, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih konsentrasi untuk menuntaskan penyidikan dari perkara a quo,” jelas Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Sehingga, Ade Safri belum bisa berbicara lebih lanjut terkait dengan rencana dari para tersangka tersebut. Karena dia memastikan prosedur penyidikan saat ini masih berjalan secara profesional.

Dengan koordinasi bersama PPATK untuk kepentingan penelusuran aset dari tindak pidana, termasuk LPSK guna pemulihan kerugian para korban untuk nantinya bisa mendapat restitusi saat kasus naik ke persidangan.

“Kita masih konsentrasi di sana. Baik itu penyidikan maupun asset tracing yang terus kita optimalkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi para korbannya,” jelasnya.

Sementara untuk hari ini, penyidik akan memeriksa eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY) setelah sempat tertunda karena alasan sakit. 

“Yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah ba'da Jumat ini. Ya kita tunggu kehadirannya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 orang korban lainnya.

Modus PT DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Mereka yang dijerat tersangka yakni Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah İndonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).

Rencana Kembalikan Uang

Sebelumnya, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyatakan siap mengembalikan keseluruhan dana yang telah diinvestasikan semua lender imbas kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana.

Kesiapan itu disampaikan Kuasa Hukum Taufiq, Pris Madani bahwa pengembalian dana ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab. Bahkan telah disiapkan dana sekitar Rp10 miliar untuk diserahkan kepada lender yang terdampak.

"Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris dikutip Selasa (10/2/2026).

Meski begitu, belum dijelaskan detail nilai yang akan dikembalikan. Sebab, data investasi pada lender masih perlu dicek rekening koran dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena kaitan dengan angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK, gitu kan. Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran ya. Aliran dana," jelasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: