Eks Staf Ida Fauziyah Terima Uang dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Buka Peluang Panggil Ulang

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 18:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Dalam persidangan kasus korupsi RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang sempat menjadi staf Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2019-2024, mengaku menerima uang sebesar Rp160 juta, 10.000 dolar AS dan tiket konser BLACKPINK. 

Persidangan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menganalisis setiap fakta yang muncul di persidangan untuk dilihat apakah ada fakta baru untuk pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut. 

"Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2026). 

Budi menjelaskan, pihaknya akan menelusuri peran dari pihak lain. Baik itu dalam proses pengurusan RPTKA maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana dari pemerasan itu. 

"Baik peran terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujarnya.  

Oleh karena itu, kata dia, terbuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang disebutkan sebagai saksi untuk menjelaskan fakta terkait persidangan itu.

"Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud," terang Budi. 

Saat ditegaskan peluang panggil ulang Ida Fauziyah, Budi menyampaikan, KPK membuka peluang pemanggilan ulang.

"Ya tentunya itu terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut," katanya. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: