KPK Dalami Temuan USD50 Ribu di PN Depok, Diduga Ada Suap di Objek Sengketa Lain
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan uang tunai USD50 ribu yang disita dalam penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik kini menelusuri apakah uang tersebut hanya berkaitan dengan satu kasus atau ada dugaan penerimaan lain dari objek sengketa yang berbeda.
Budi mengonfirmasi bahwa uang puluhan ribu dolar tersebut ditemukan langsung di lingkungan kantor pengadilan, bukan di kediaman pribadi tersangka.
"Ya. Dalam perkara Depok, KPK juga mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Saudara BG. Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya. Nanti kita akan dalami lebih lanjut," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Terkait asal-usul uang tersebut, KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi.
"Termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di kantor PN Depok. Itu juga nanti akan kami konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait dengan uang tersebut," tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK mencium adanya pertemuan kepentingan antara pihak pengembang, yakni PT KD dengan oknum di PN Depok. PT KD disebut membutuhkan lahan tersebut untuk segera dikelola sebagai aset properti, sementara di sisi lain ada warga yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Jadi ini memang ada pertemuan dua kepentingan ya, ada meeting of mind-nya. Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk bisa segera memanfaatkan lahan yang dalam proses sengketa tersebut, karena memang akan segera digunakan, dimanfaatkan. Karena PT KD ini bergerak di bidang pengelolaan aset ya, properti, hunian, tempat-tempat rekreasi," jelas Budi.
Penyidik menduga suap diberikan untuk memuluskan proses eksekusi lahan meskipun proses hukum masih berjalan.
"Ini juga mungkin itu yang diantisipasi oleh PT KD ya, supaya proses hukum bisa selesai ketika dilakukan eksekusi, gitu ya. Meskipun juga ini kemudian dari sisi PN Depok, ada kepentingan ya terkait permintaan itu," lanjutnya.
Kasus di PN Depok ini kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia sebagaimana disoroti oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) dalam rilis Indeks Persepsi Korupsi terbaru. KPK menegaskan akan melakukan pembenahan dari sisi sistem maupun individu.
"Bagaimana sistem itu kemudian bisa betul-betul dibenahi. Bagaimana SOP, prosedur itu juga transparan, sehingga masyarakat bisa tahu SLA-nya atau Service Level Agreement-nya. Jadi waktunya itu kapan sih, gitu kan. Suatu sengketa yang sudah diputus untuk bisa dilakukan eksekusi, ya kalau waktunya itu jelas, clear, maka kemudian bisa menutup celah transaksi-transaksi suap itu," tandasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan.
Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi.
Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang juru sita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok.
Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta.
Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.
Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026.
Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
Dari perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






