Akibat Gagal Bayar, Dirut DSI Janji Kembalikan Uang Investasi para Lender
BeritaNasional.com - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri menyatakan siap mengembalikan keseluruhan dana yang telah diinvestasikan semua lender imbas kasus penggelapan dan penipuan penyaluran dana.
Kesiapan itu disampaikan Kuasa Hukum Taufiq, Pris Madani bahwa pengembalian dana ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan telah disiapkan dana sekitar Rp10 miliar untuk diserahkan kepada lender yang terdampak.
"Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris dikutip Selasa (10/2/2026).
Meski begitu, belum dijelaskan detail nilai yang akan dikembalikan. Sebab, data investasi pada lender masih perlu dicek rekening koran dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena kaitan dengan angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK, gitu kan. Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran ya. Aliran dana," jelasnya.
Di sisi lain, Pria menjelaskan terkait dengan penyebab gagal bayar terjadi, karena perusahaan mengalami gap likuiditas secara berulang kali.
"Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi," ujarnya.
"Tapi memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya," imbuhnya.
Sementara itu, Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dengan para lender atau korban akan digelar pada Sabtu, (7/2/2026). Namun, rapat dibatalkan, karena berpotensi melanggar hak lender. Maka dari itu, sesuai kesepakatan lanjutan RPUD akan digelar pada 21 atau 22 Februari 2026 sesuai dengan kesepakatan antara pihak DSI dengan 2.300 lender.
"Maka kemudian kita sepakati dengan seluruh lender yang hadir pada saat itu sekitar 2.300 orang, kita menyepakati untuk RUPD dilaksanakan pada dua minggu ke depan ya, Pak ya. Sekitar tanggal 21 sampai dengan tanggal 22 Februari 2026," jelasnya.
Pemeriksaan Tersangka
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah memanggil sebanyak tiga tersangka kasus penggelapan dana investasi DSI, namun hanya dua yang memenuhi undangan pemeriksaan yang digelar pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Kedua tersangka yang hadir adalah Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA). Sementara eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, Mery Yuniarni (MY) Batak hadir.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan kepada dua tersangka difokuskan kepada tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Sedangkan untuk MY akan dijadwalkan ulang dalam pemeriksaan pada lain waktu.
"Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.
Sementara dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang leader yang mewakili 146 orang.
Modus PT. DSI yakni penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Kepada ketiga tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






