Wakil Ketua KPK Soroti Risiko Korupsi Peradilan, Dorong Pencegahan Terstruktur
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan, banyak risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan. Hal itu disampaikannya saat menyoroti kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menyerat dua hakim PN Depok.
Atas kejadian tersebut, Ibnu menilai seluruh pihak wajib mendorong pencegahan agar lembaga peradilan bersih dari korupsi.
“Banyak sekali risiko korupsi. Mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa juga penangguhan penahanan, bisa dalam putusan, penetapan, dan eksekusi," ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).
"Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan. Nah yang demikian ini kita harus mencegahnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) telah menjalankan program pendidikan antikorupsi serta berbagai langkah pencegahan di lingkungan peradilan.
“Kami sudah hadir di beberapa tempat. Sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, KPK dan MA mengumpulkan seluruh ketua, wakil ketua, panitera, serta sekretaris pengadilan guna mengidentifikasi titik rawan korupsi.
“Untuk bersama-sama, ‘Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita mengetahui kembali dan mencegah korupsi?’,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, pihak pengadilan diharapkan mampu melakukan pencegahan setelah mengikuti rangkaian pendidikan antikorupsi. Namun ia menegaskan penindakan tetap berjalan ketika pelanggaran muncul.
“Kalau sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak,” tegasnya.
Sebagai informasi, perkara yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ini bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan. Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi.
Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok. Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta. Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.
Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026. Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
Dari perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.
Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





