KPK Telusuri Gratifikasi Tambahan Hakim PN Depok Usai Temuan PPATK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Februari 2026 | 08:41 WIB
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya gratifikasi lain yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan selain dari kasus suap pengurusan sengketa lahan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, informasi itu didapat setelah PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Bambang.

"Jadi begini, kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (10/2/2026).

"Kita menelusuri, kemudian keuangan dan aliran uang dan lain-lain ya. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspek tersebut ya," tambahnya.

Dari penelusuran itu, KPK akan melihat dan membandinkan jumlah penerimaan Bambang dalam kasus suap yang menjaring oknum hakim PN Depok.

"Nilai dari suapnya tersebut kan seperti itu. Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu," tuturnya.

Asep menjelaskan, pendalaman juga menyasar profil Bambang sebagai ASN, termasuk pengukuran pendapatan sah serta kecocokan dengan LHKPN miliknya.

"Maka kemudian seperti itulah kesimpulan sementara dari kami," kata dia.

Terkait penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihaknya akan melihat apakah ada aset yang diubah bentuk dan disimpan di tempat lain oleh Bambang.

Perkara ini bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. 

Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan. Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi. 

Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok. Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD. 

Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta. Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.

Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026. Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

Dari perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.

Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: