OTT Hakim Depok, Praswad Apresiasi KPK dan Serukan Reformasi Peradilan
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyampaikan apresiasi terhadap langkah lembaga antirasuah yang kembali melakukan OTT pada sektor sensitif.
Hal itu dia ungkapkan penangkapan hakim di Pengadilan Negeri Depok. Praswad menilai tindakan KPK menunjukkan konsistensi lembaga antikorupsi.
“KPK tetap menunjukkan komitmen untuk menjaga marwah hukum dan menghadirkan efek jera,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Ia menekankan, OTT Hakim Depok menjadi operasi ke-17 dalam periode kepemimpinan saat ini. Praswad menyebut langkah itu menegaskan keberanian KPK.
“OTT ke-17 di era kepemimpinan saat ini menegaskan KPK tidak ragu menyentuh sektor paling sensitif sekalipun dalam penegakan hukum,” katanya.
Praswad menilai momentum ini perlu dimanfaatkan guna memperkuat integritas lembaga peradilan. Ia menyebut reformasi menjadi kebutuhan mendesak demi memulihkan kepercayaan publik.
Perkara bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.
Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan.
Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi.
Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok.
Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta.
Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.
Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026.
Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
Dari perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.
Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







