KY Sambangi KPK Usai OTT Hakim PN Depok, Tegaskan Zero Tolerance

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 | 14:40 WIB
Barang bukti Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Foto/KPK)
Barang bukti Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com -  Pimpinan Komisi Yudisial (KY) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok.

"Dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," kata Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di lobi gedung KPK.

Abdul menegaskan, KY menerapkan zero tolerance terhadap hakim yang terjaring OTT. “Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” ucapnya.

Dalam OTT pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan lima tersangka: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari permintaan percepatan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah inkrah sejak 2024 namun belum dijalankan.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.

Permintaan itu sempat ditolak. Setelah negosiasi, disepakati fee Rp 850 juta. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.

Eksekusi kemudian dilakukan. BER sempat menyerahkan Rp 20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, uang Rp 850 juta kembali diberikan di sebuah arena golf. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: