Kejagung Tegaskan Jamdatun Tak Dibatalkan Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan terkait batal hadirnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan ketidakhadiran dari Jamdatun karena keterangan tertulis yang sempat dikirim sebelumnya telah diterima majelis pengadilan.
“Jadi keterangan tertulis pemerintah yang berasal dari Jamdatun sudah diterima oleh pengadilan di sana. Dari pemerintah Singapura. Jadi bukan dibatalkan, tapi karena dirasa sudah cukup,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Jumat (13/2/2026).
Sementara terkait dengan rencana awal kehadiran Jamdatun, akui Anang, berawal dari pihak Paulus Tannos yang keberatan jika penjelasan pemerintah İndonesia dijawab melalui keterangan tertulis atau dokumen affidavit.
Di mana, dokumen affidavit adalah keterangan yang dibuat di bawah sumpah. Hal itu akhirnya dinilai telah sejalan dengan paparan ahli lain yang dihadirkan untuk memperkuat argumen pemerintah Indonesia di hadapan hakim Singapura.
Sedangkan kesaksian dari Jamdatun dibutuhkan untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia. Khususnya dalam penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang ditangani KPK dengan menjerat Paulus.
“Itu sesuai dengan affidavit dengan pihak pemerintah yang disampaikan melalui pendapatnya Jamdatun. Karena sudah respon, maka dirasa sudah cukup affidavit yang dikeluarkan oleh pemerintah dari pendapatnya Jamdatun, ya itu sudah bisa itu diterima,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pemulangan buron korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia akan berjalan sesuai rencana.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan Jamdatun tidak dihadirkan secara langsung karena telah mengirimkan pendapat hukum sejak awal Desember 2025.
Pendapat hukum tersebut dinilai konsisten dengan keterangan saksi ahli yang diajukan dari pihak Paulus Tannos.
"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (11/2/2026).
"Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Ia menambahkan affidavit dari Jamdatun sudah dikirimkan lantaran keterangannya sejalan dengan ahli yang diajukan Paulus Tannos.
"Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan," kata dia.
Menurut Budi sidang masih menunggu kemungkinan adanya saksi ahli tambahan dari pihak Tannos. Putusan tahap pertama sidang ekstradisi dijadwalkan keluar sekitar tiga bulan ke depan.
"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," jelasnya
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







