Urung Hadirkan Jamdatun di Pengadilan, KPK Tetap Optimistis Penjarakan Paulus Tannos

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:19 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Proses menyeret buron tersangka KTP elektronik Paulus Tannos ke Tanah Air hadapi jalan berliku. Usai urung menghadirkan saksi ahli Jamdatun Kejagung Narendra Jatna di muka pengadilan Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimistis Paulus Tannos dapat dipenjarakan di Indonesia.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi ahli pada 23 Februari mendatang. Hakim pengadilan Singapura juga masih meminta saksi ahli dari pihak Tannos. 

"Untuk 23 Februari nanti itu mendengarkan saksi ahli lagi dari Paulus Tannos. Jadi memang dari pihak pengadilan juga meminta apakah masih ada saksi yang ingin dihadirkan dari pihak Paulus Tannos. Kemudian kita akan masuk ke tahap berikutnya berkaitan dengan kesimpulan dari jaksanya," jelasnya, Selasa (10/2/2026).

Dalam rangkaian persidangan itu diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sampai akhirnya kesimpulan atau tidak ada langkah banding yang ditempuh. 

"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," imbuhnya.

Pria berkacamata ini menyampaikan sikap KPK yang optimistis proses ekstradisi berjalan lancar dan proses hukum bisa dilakukan di KPK. Dukungan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung dan dari KBRI di Singapura menjadi fondasi penegakan hukum yang tidak kenal kata mundur.

"Tentunya kami optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK," tegasnya.

Saat ini KPK sedanng menyiapkan dokumen untuk nantinya akan disampaikan dalam proses persidangan di praperadilan tersebut.

"Kita ikuti proses hukumnya. Kita hormati juga, termasuk praperadilan yang sedang berjalan," tandasnya. 
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: