Setelah Periksa Pandji Kasus Mens Rea, Polisi Mulai Minta Keterangan Saksi Ahli

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Beritanasional/Bachtirudin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Beritanasional/Bachtirudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai menggali keterangan dari berbagai macam saksi ahli untuk mendapati penjelasan terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama materi stand up comedy bertajuk 'Mens Rea'.

Pemeriksaan terhadap para saksi ahli dilakukan setelah penyelidik memeriksa saksi terlapor Komika Pandji Pragiwaksono pada Jumat (6/2/2026) pekan lalu.

“Ya pastinya ada ahli bahasa, ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, serta mungkin ada ahli lain melihat perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip Selasa (10/2/2026).

Kendati demikian, Budi menjelaskan, dalam proses penyelidikan terhadap lima laporan yang saat ini ditangani segala kemungkinan bisa terjadi, karena masih bersifat dinamis dan masih dalam tahap mencari unsur pidana. 

“Jadi setiap dari keterangan-keterangan para saksi, dari barang bukti, ini pasti akan ada perkembangan terkait tentang orang yang expert in area, ahli di bidangnya, sesuai dengan kausal peristiwa dan persoalan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono mengajak kepada para pelapor kasus dugaan penistaan agama atas materi stand up comedy Mens Rea untuk duduk bareng berdialog untuk menyelesaikan masalah ini.

Hal itu disampaikan Pandji yang didampingi pengacaranya, Haris Azhar setelah dicecar 63 pertanyaan sebagai saksi terlapor dalam lima laporan polisi yang diselidiki Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026).

“Saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka kok,” kata Pandji kepada awak media.

Terlebih, Pandji menilai, lewat ruang dialog bisa lebih efektif dalam menyelesaikan sebuah masalah yang dikarenakan ketidaksesuaian penangkapan makna dari hasil karya seni, termasuk materi stand up comedy.

“Secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya. Saya selalu bersedia untuk dialog,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Pandji, Haris Azhar menyatakan, jika laporan penistaan agama yang menyasar kliennya terkait dengan beberapa pernyataan lewat potongan video acara Mens Rea. 

“Kami juga kurang paham, tapi kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat Safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya,” jelasnya.

“Lalu juga materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada dua ormas Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat. Gitu,” tambah Haris.

Namun, dari lima laporan turut menyematkan empat Pasal mulai dari Pasal 300, 301, 242 dan 243 dalam KUHP Baru. Namun dari serangkaian pasal itu masih akan disesuaikan penyidik apakah cocok atau tidak.

“Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Panji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru. Kira-kira begitu,” tuturnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: