Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Harap Kasus Toraja Diselesaikan lewat Restorative Justice

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 09 Maret 2026 | 11:19 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono sedang menjalani pemeriksaan kedua Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiar).
Komika Pandji Pragiwaksono sedang menjalani pemeriksaan kedua Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Komika Pandji Pragiwaksono sedang menjalani pemeriksaan kedua Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan bermuatan SARA terhadap pemakaman suku Toraja, Senin (9/3/2026). 

"Ya, hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja," kata Pandji sebelum pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (9/3/2026).

Didampingi pengacaranya Haris Azhar, Pandji berharap kasus bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan dalam KUHP baru yang saat ini berlaku.

“Ya kan kalau di KUHP baru kan diutamakan kan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan apa namanya, diangkat,diutamakan. Eh, ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar,” ucap dia 

Terlebih, lanjut Pandji, dirinya telah menjalani sidang adat yang beberapa waktu lalu berlangsung di Toraja. Dengan sanksi yang telah disanggupi untuk permintaan maaf, dan kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam. 

“Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari. atau mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,” ungkap Pandji.

Bakal Dipertimbangkan

Sebelumnya, Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengakui kalau proses sidang adat Tojara yang telah dijalani Pandji akan menjadi pertimbangan dalam penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.

“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasiona dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak.

“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.

Bahkan, Himawan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji sebagai bahan gelar perkara.

“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” jelasnya.

Kendati demikian terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pemakaman suku Toraja yang telah naik ke penyidikan, Himawan memastikan status Pandji masih sebagai saksi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: