Dipanggil Bareskrim soal Sidang Adat Toraja, Pandji Optimistis Ada Titik Terang
BeritaNasional.com - Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan bermuatan SARA terhadap pemakaman suku Toraja, Senin (9/3/2026).
Dalam pemeriksaan sekitar dua setengah jam, Pandji turut menjawab total 17 pertanyaan yang telah dilayangkan penyidik perihal pelaksanaan sidang adat di Toraja yang telah dijalaninya.
"Iya ditanya terkait kehadiran saya di Toraja ketika saya melaksanakan sidang adat Toraja. Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasinya sudah diberikan oleh saya. Moga-moga kasusnya bisa cepat selesai," kata Pandji kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatan ini, Pandji meyakini akan ada titik terang setelah menempuh persidangan adat dengan sanksi berupa permintaan maaf, kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam yang disanggupinya.
“Saya percaya bahwa semua ini akan ketemu titik terangnya. Saya lewati prosesnya saja. Saya percaya dengan proses yang berjalan. Saya bersyukur bahwa dibukakan jalan untuk bertemu dengan masyarakat adat,” kata dia.
“Menurut saya pengalaman saya di Toraja adalah salah satu pengalaman yang sangat-sangat berkesan melewati proses sidang yang adil dan demokratis dan senang bisa terlibat dari sebuah tradisi yang sudah berjalan selama ribuan tahun,” tambah Pandji.
Sementara soal pihak Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan ke Bareskrim Polri, Pandji memandang seharusnya apa yang menjadi titik permasalahan telah terwakili lewat sidang adat beberapa waktu lalu.
"Justru kan waktu saya bersidang adat di sana itu adalah bentuk dari mediasi tersebut yang sangat legitimate karena dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat. Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya, lalu 7 hakim ketuanya juga sudah hadir. Jadi itulah proses mediasi yang sah dan legitimate karena lengkap gitu," tutur dia.
Bakal Dipertimbangkan
Sebelumnya, Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengakui proses sidang adat Toraja yang telah dijalani Pandji akan menjadi pertimbangan dalam penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasiona dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
Bahkan, Himawan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji sebagai bahan gelar perkara.
“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” jelasnya.
Kendati demikian Himawan memastikan status Pandji masih sebagai saksi. Meskipun kasus dugaan penghinaan terhadap pemakaman suku Toraja yang telah naik ke penyidikan atau ditemukan unsur pidana.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





