Tambang Emas dan Batu Antimoni Ilegal di Bombana Sultra Dibongkar Polisi

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Maret 2026 | 14:53 WIB
Tambang emas ilegal Bombana, Sultra. (BeritaNasional/Humas Polri)
Tambang emas ilegal Bombana, Sultra. (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Lokasi tambang emas dan mineral batu antimoni ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polres Bombana.

Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Sardo Sibarani mengatakan, penindakan ini berlangsung pada Jumat (6/3/2026) dan masih dalam tahapan penyelidikan.

Untuk lokasi pertama, penyelidik mendatangi tempat penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

"Diduga kegiatan tersebut (penambangan emas ilegal) berada di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI/PLM," katanya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dari lokasi tersebut, turut disita alat-alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya mesin diesel Dongfeng dan dua mesin penyedot air serta material. Selain itu, diamankan pula empat orang saksi yang diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.

"Dilakukan pengembangan oleh penyelidik di mana lokasi tersebut diduga kegiatan tersebut dikelola oleh Saudara N," imbuhnya.

Pada hari yang sama, sambung Sardo, penyelidik juga mengamankan gudang penampungan batu antimoni yang diduga hasil penambangan ilegal di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Dari lokasi tersebut, telah diamankan tumpukan batu antimoni sebanyak kurang lebih 20 ton yang disimpan di dalam karung.

"(Batu antimoni) yang tidak dapat ditunjukkan asal usulnya," jelasnya.

Ia menjelaskan, terdapat empat orang yang diamankan dari gudang tersebut. Untuk langkah selanjutnya, penyelidik akan menginterogasi para saksi untuk pengembangan perkara.

Sardo menambahkan, nantinya para pelaku dalam perkara ini akan dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba tentang penambangan tanpa izin dan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: