Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja
BeritaNasional.com - Komika Pandji Pragiwaksono dipastikan akan menghadiri pemeriksaan kedua sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan bermuatan SARA terhadap pemakaman suku Toraja, Senin (9/3/2026).
Kepastian itu disampaikan pengacara Pandji, Haris Azhar bahwa kliennya akan mendatangi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri.
“InsyaAllah hadir, jam 10,” ucap Haris saat dihubungi.
Namun, Haris enggan berkomentar lebih lanjut soal persiapan pemeriksaan nanti. Karena, dia akan menjelaskan nanti kepada awak media setelah menyelesaikan pemeriksaan.
Senada dengan itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes PolRizki Agung Prakoso menyatakan pemeriksaan terhadap Pandji masih berjalan sesuai jadwal dan tidak ada informasi penundaan.
“Masih terjadwal,” ucap Rizki.
Perlu diketahui dalam kasus ini Pandji turut dilaporkan sebagaimana terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025). Karena permasalahan lelucon yang menyinggung adat istiadat suku Toraja di Sulawesi Selatan, Rambu Solo.
Akibatnya, Pandji beberapa waktu lalu telah dijatuhi sanksi sesuai peradilan adat dengan hukuman permintaan maaf, dan kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam. Semua sanksi itu telah dijalani Pandji yang menyanggupi seluruhnya.
Atas hal itu, Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengakui kalau proses sidang adat Toraja yang telah dijalani Pandji akan menjadi pertimbangan dalam penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasiona dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” ujar Himawan.
Bahkan, Himawan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa para pemuka tokoh Toraja yang telah melakukan peradilan adat terhadap Pandji sebagai bahan gelar perkara.
“Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya,” jelasnya.
Kendati demikian terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pemakaman suku Toraja yang telah naik ke penyidikan, Himawan memastikan status Pandji masih sebagai saksi.
“Sementara masih saksi. Ya nanti kan (diperiksa) setelah, secara adat kan sudah diperiksa lagi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” jelasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




