Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Terkait Kasus CPO
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dan ruangan kantor milik salah seorang anggota Ombudsman RI (ORI) terkait pengembangan kasus perintangan penyidikan terkait korupsi ekspor CPO atas tiga terpidana korporasi.
Berdasarkan informasi dihimpun, anggota yang menjadi subjek penggeledahan merujuk pada Yeka Hendra Fatika. Informasi ini juga telah dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
"Iya YH," ujar Anang saat dikonfirmasi awak media pada Senin (9/3/2026).
Meski begitu, Beritanasional.com sampai saat ini masih berupaya menghubungi Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan anggota Yeka Hendra Fatika terkait penggeledahan. Namun, belum ada konfirmasi.
Sebelumnya, Anang menyampaikan tujuan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mencari bukti terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.
Diketahui, dalam objek kasus tersebut, telah ada beberapa terpidana. Yakni Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group yang memakai rekomendasi Ombudsman untuk gugatan ke PTUN.
“Yang onslag itu putusan. Betul, salah satunya (soal rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus perintangan ini, terpidana Marcella Santoso telah melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua hakim Djuyamto dengan anggota anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom untuk memberikan vonis onslag atau lepas kepada tiga korporasi.
Setelah diusut, ketiga hakim melakukan kongkalikong dengan para terdakwa tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, demi vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp40 miliar. Uang suap itu diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei yang merupakan pengacara para terdakwa korporasi.
Karena seluruh kejahatan ini terbongkar, Mahkamah Agung (MA) pun menganulir vonis onslag tersebut untuk kembali memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut.
"Amar putusan: JPU kabul," dikutip dari amar putusan dari MA.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







