Kasus Pemilik Resto Bibi Kelinci, DPR Soroti Polisi yang Mudah Menetapkan Tersangka
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengkritik langkah kepolisian menetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien. Safaruddin menilai seharusnya Nabilah tidak dapat dipidana.
Ia mengkritik polisi yang dengan mudah me-tersangkakan seseorang yang menjadi korban.
"Melihat kasus ini, Ibu Nabilah tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?" ujar Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Safaruddin menyambut baik kesepakatan damai yang akhirnya menghentikan kasus ini. Ia mengingatkan perlunya kepastian hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya sangat setuju kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabila. Saya minta kepada Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini," ujarnya.
Safaruddin menjelaskan, berdasarkan Pasal 36 KUHP baru dan UU ITE, Nabilah tidak memenuhi unsur pidana karena dilakukan demi kepentingan umum.
Politikus PDIP ini mengingatkan, seluruh jajaran kepolisian, dari Bareskrim, Polda, sampai Polres tidak melakukan tindakan mencari-cari kesalahan masyarakat.
Para penyidik diminta untuk mempelajari dan mempedomani KUHAP yang baru. Safaruddin mengingatkan, konsekuensi hukum yang nyata bagi aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan.
"Ingat, di KUHAP yang baru, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, akan ada sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini dan dilaksanakan," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







