Kejati Jakarta Tetapkan Bos PT RMS Ko Xiong Tersangka Korupsi KoinWorks

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 09:28 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pemberian kredit penyaluran dana melalui Financial Technology KoinWorks Periode 2020-2024 yang dikelola PT LAT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma menyampaikan tersangka yang baru dijerat yakni Beneficial Owner PT RMS, LHL alias Ko Xiong.

“Terhadap tersangka saudara LHL dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari Selasa, 2 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas I Malang,” kata Dapot dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).

Setelah ditetapkan tersangka dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan. Tersangka LHL untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan ke Jakarta di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Lebih lanjut dia menerangkan, tersangka LHL berperan melakukan manipulasi mengajukan kredit kepada bank melalui KoinWorks. Dengan menggunakan nominee pegawai PT RMS baik yang sudah keluar maupun masih aktif.

Semua kejahatan itu dilakukan bersama para tersangka sebelumnya yakni, BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, Komisaris PT LAT berinisial BH, dan Direktur Utama atau Dirut PT LAT berinisial JB.

“Dan tersangka menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar. Di mana tersangka BAA, JB, dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah,” tuturnya.

“Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” tambah dia.

Akibat tindakan ini, LHL telah dijerat melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

“Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan diantaranya berupa uang sebesar lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,” kata Dapot. 

Saat ini, kata Dapot, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka. 

“Selain itu, juga dilakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: