Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap karena diduga Peras Perangkat Daerah

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Juli 2026 | 08:12 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Foto/Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Foto/Pemkab Sukoharjo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah (Jateng), dan menangkap lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi senyap yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.

"Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah," kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/7/2026).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan lima orang. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujarnya.

Usai diamankan, lima pihak tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi.

KPK mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan bupati Sukoharjo terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

"Adapun, perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Budi.

Hingga kini, KPK memeriksa para pihak yang ditangkap secara intensif. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: