Polisi Gunakan Gerinda saat Geledah Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi dan TPPU
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penggunaan mesin gerinda yang terdengar saat proses penggeledahan sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan alat tersebut digunakan untuk membuka akses menuju lantai 3 bangunan yang terkunci.
Menurut dia, petugas lebih dulu memotong rantai, kemudian membuka pintu menuju lantai paling atas ruko tersebut.
"Tadi yang pertama kan jelas memutus rantai ya. Yang kedua juga memang membuka pintu atas kita melihat menyaksikan bahwa ruko ini ada tiga lantai, jadi untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," ujar Budi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi belum mengungkapkan temuan di lantai 3 ruko tersebut. Namun, ia memastikan penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, termasuk dokumen dan perangkat komputer.
"Banyak dokumen yang akan dilakukan, diamankan oleh teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya," ucapnya.
"Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," paparnya.
Menurut Budi, penggeledahan di lokasi ke-13 tersebut berlangsung tanpa kendala.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan itu mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwa Jiwasraya selama periode 2020 hingga 2025.
Sementara itu, laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga juga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, apartemen milik MILDK di Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.
Selain uang, polisi menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







