KPK Sita Uang Tunai Rp200 Juta dan Mobil SUV dalam Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan perkara.
“Dalam perkara ini, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain uang tunai Rp100 juta dari Augusz Dewanggara alias Angga dan uang tunai Rp100 juta dari Mulyono yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan temuan audit.
Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit mobil jenis SUV yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi.
KPK menduga praktik suap terjadi setelah audit BPK menemukan hasil pemeriksaan yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengusutan perkara, penyidik menduga terdapat kesepakatan pemberian fee sekitar Rp1,6 miliar guna memengaruhi hasil audit.
Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan lima tersangka yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan 5 (lima) orang tersangka,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, Augusz dan Titin diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Edison, Cory, dan Fika atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





